SEJARAH SINGKAT KECAMATAN LILIRILAU
A. SEBELUM BERSTATUS KECAMATAN
1. Seperti kita ketahui bahwa, sebelum keluarnya Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 Daerah Soppeng ini berstatus Swapraja yang terdiri dari 7 Wanua yang setingkat dengan Distrik yaitu :
a.
Wanua Lalabata Ibu Negerinya
Watansoppeng
b.
Wanua Lilirilau Ibu Negerinya Cabenge
c.
Wanua Liliriaja Ibu Negerinya Cangadi
d.
Wanua Marioriawa Ibu Negerinya Batu-batu
e.
Wanua Marioriwawo Ibu Negerinya
Takalalla
f.
Wanua Pattojo Ibu Negerinya Maccini
g.
Wanua Citta Ibu Negerinya Pacongkang
2. Khusus Wanua Lilirilau lazim juga disebut “LOMPENGENG” yang dikepalai oleh seorang Kepala Wanua yang bergelar “ARUNG LOMPENGENG”.
3. Wanua Lilirilau terbagi atas 4 Wanua bawahan masing-masing :
a.
Wanua Bawahan Lompengeng Kepalanya
Bergelar Sulewatang
b.
Wanua Bawahan Pajalesang Kepalanya
Bergelar Sulewatang
c.
Wanua Bawahan Macanre Kepalanya Bergelar
Sulewatang
d.
Wanua Bawahan Baringeng Kepalanya
Bergelar Arung
4. Tiap-tiap Wanua bawahan terbagi atas kampong-kampung yang dikepalai oleh seorang yang bergelar “MATOA” antara lain :
a.
Wanua Bawahan lompengeng terdiri atas 10
Kampung yaitu
·
Kampung Salaonro kepalanya bergelar
Kepala Salaonro
·
Kampung Kecce kepalanya bergelar Kepala
Kecce
·
Kampung Paroto kepalanya bergelar Matoa
Paroto
·
Kampung Marale kepalanya bergelar Matoa
Marale
·
Kampung Tetewatu kepalanya bergelar Matoa
Tetewatu
·
Kampung Abbanuange kepalanya bergelar
Kepala Abbanuange
·
Kampung PeppaE kepalanya bergelar Kepala
PeppaE
·
Kampung Saleng kepalanya bergelar Kepala
Saleng
·
Kampung Ujung kepalanya bergelar Kepala Ujung
·
Kampung Berru kepalanya bergelar Kepala
Berru
b.
Wanua Bawahan Pajalesang terdiri atas 5
Kampung yaitu
·
Kampung Allimbangeng kepalanya bergelar
Kepala Allimbangeng
·
Kampung Talipu kepalanya bergelar Kepala
Talipu
·
Kampung Sumpang Salo kepalanya bergelar
Kepala Sumpang Salo
·
Kampung Pajalesang kepalanya bergelar
Matoa Pajalesang
·
Kampung Lenrang kepalanya bergelar Matoa
Lenrang
c.
Wanua Bawahan Macanre terdiri atas 2
Kampung yaitu :
·
Kampung Toawo kepalanya bergelar Kepala
Toawo
·
Kampung Macanre kepalanya bergelar Matoa Macanre
d.
Wanua Bawahan Baringeng terdiri dari 10
Kampung yaitu :
·
Kampung Tanjonge kepalanya bergelar
Kepala Tanjonge
·
Kampung Pompulu kepalanya bergelar
Kepala Pompulu
·
Kampung Mappalakkae kepalanya bergelar
Kepala Mappalakkae
·
Kampung
Takku kepalanya bergelar Kepala Takku
·
Kampung
Buruccenge kepalanya bergelar Kepala Buruccenge
·
Kampung
Leppangeng kepalanya bergelar Kepala Leppangeng
·
Kampung
Masing kepalanya bergelar Matoa Masing
·
Kampung
Lagoe kepalanya bergelar Matoa Lagoe
·
Kampung
Bila kepalanya bergelar Matoa Bila
·
Kampung
Palero kepalanya bergelar Matoa Palero
B. SETELAH BERSTATUS KECAMATAN
1. Kecamatan Lilirilau dibentuk bersama-sama dengan Kecamatan-kecamatan lainnya dalam Kabupaten Soppeng, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tenggara tanggal 16 Agustus 1961 Nomor 1100 dalam rangka reorganisasi Pemerintahan Administrasi terendah di Sulawesi Selatan Tenggara dalam Tahun 1961. Kabupaten Soppeng terdiri 7 Wanua (Distrik) dilebur menjadi 5 Kecamatan yaitu : Kecamatan Lalabata, Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Marioriawa dan Kecamatan Marioriwawo. Sedangkan 2 Wanua lainnya masing-masing Wanua Citta dimasukkan dalam wilayah Keacamatan Lilirilau dan Wanua Pattojo dimasukkan dalam wilayah Kecamatan Liliriaja.
2. Dengan terbentuknya Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Soppeng, Kecamatan Lilirilau mengalami perubahan-perubahan baik Daerah Hukumnya maupun Struktur Organisasi Pemerintah/Aparatnya yaitu :
a.
Daerah Hukumnya :
· Kampung Lenrang tadinya masuk wilayah Kecamatan
Lilirilau tetapi mengalami perubahan, maka masuk Wilayah Kecamatan Liliriaja.
· Wanua (Distrik) Citta yang terdiri dari
11 Kampung dilebur seluruhnya, 10 Kampung dimasukkan ke Wilayah Kecamatan
Lilirilau dan 1 Kampung dimasukkan kedalam Wiyaha Kecamatan Liliriaja.
· Kampung Kebo dan Lompulle dari wilayah
Kecamatan Liliriaja masuk ke Wilayah Kecamatan Lilirilau.
· Jadi Wilayah Kecamatan Lilirilau semula
berukuran 1 Kampung, tetapi akhirnya bertambah 12 Kampung sehingga daerah
hukumnya bertambah luas, dari 27 kampung menjadi 38 Kampung.
b.
Struktur Organisasi
Pemerintahan/Aparatnya.
· Kepala Wanua yang bergelar Arung
Lompengeng diganti dengan sebutan Kepala Kecamatan dan status Pegawai Negeri
·
4 Wanua bawahan dihapuskan menjadi
Pegawai Negeri dan seorang diantaranya di pensiunkan, yaitu Sulewatang Macanre.
3. Pembentukan Desa Gaya Baru
Dalam rangka pembentukan Desa Gaya Baru di Sulawesi Selatan, maka di Kabupaten Soppeng termasuk di Kecamatan Lilirilau telah 2 kali mengalami reorganisasi kampung-kampung yaitu beberapa beberapa kampung digabung menjadi 1 gabungan kampong, kemudian diberi nama “Desa Gaya Baru”.
- Pertama, dilakukan pada Tahun 1963
berdasarkan Surat Keputusan DPRD GR Kabupaten Soppeng No. 19/DPRD-GR/63 Tanggal
10 April 1963 yaitu dari 176 kampung menjadi 66 kampung (Desa Gaya Baru) dimana
Kecamatan Lilirilau dari 38 Kampung menjadi 14 Desa Gaya Baru.
- Kedua, dilakukan pada Tahun 1968,
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 20 Desember 1965
No. 450/XII/1965 jo Surat Keputusan DPRD
Kabupaten Soppeng No. 43/DPRD/1967 tanggal 22 Desember 1967 yaitu dari 66 Desa
Gaya Baru yang diberi nama Wanua, dimana Kecamatan Lilirilau terdapat 6 Desa
Gaya Baru (Wanua).
4. Sehubungan dengan Pembentukan Desa Gaya Baru, maka 4 buah kecamatan dalam Kabupaten Soppeng termasuk Kecamatan Lilirilau mengalami perubahan-perubahan yaitu :
a. Bekas wilayah Wanua (Distrik) Citta yang
dimasukkan dalam Kecamatan Lilirilau dikeluarkan seluruhnya dan dimasukkan dalm
Wilayah Kecamatan Liliriaja.
b. Sebutan Desa Gaya Baru Lama (Mattanru)
yang diliputi 2 buah kampung dari Kecamatan Liliriaja dimasukkan dalam wilayah
Kecamatan Lilirilau.
5. Dengan terbentuknya Desa Gaya Baru yang diberi nama “Wanua” sebagai hasil Reorganisasi kampung-kampung yang kedua, dan perubahan-perubahan batas wilayah hukum Kecamatan, maka Kecamatan Lilirilau yang tadinya terdiri 14 Desa Gaya Baru, sekarang menjadi 6 Wanua yaitu :
a.
Wanua Pajalesang Ibu Negerinya
Pajalesang
b.
Wanua Ujung Ibu Negerinya Ujung
c.
Wanua Tetewatu Ibu Negerinya Tetewat
d.
Wanua Abbanuange Ibu Negerinya Abbanuange
e.
Wanua Baringeng Ibu Negerinya Baringeng
f.
Wanua Lompulle Ibu Negerinya Lompulle
6. Tiap-tiap Wanua dikepalai oleh seorang Kepala Wanua dan meliputi beberapa lingkungan yang dikepalai oleh seorang kepala lingkungan yang bergelar “Matoa”.
Dengan adanya
perbedaan sebutan nama Desa dibeberapa daerah Tk.II di Sulawesi Selatan, maka
pemerintah daerah Tk. I Sulawesi Selatan menetapkan nama Desa yang berlaku umum
pada daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusannya No.
309/IX/73 tanggal 11 September 1973 pada pasal 1.
Dengan
berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sulawesi Selatan
No. 308/IX/1973 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 yang isinya mengatur tentang
syarat-syarat yang harus dipenuhi berdirinya Desa baru hasil pemekaran, maka dengan
berdasar pada surat Bupati Kepala Daerah Tk. II Soppeng maka keluarlah Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No.
757/XI/1977 Tanggal 3 Nopember 1977 tetang persetujuan penambahan Desa di
Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam
Negeri dengan suratnya tanggal 12 April 1977 tentang penambahan jumlah Desa di
Kecamatan lilirilau dari 6 buah menjadi 7 buah desa, dan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Sulawesi Selatan No. 175/II/1989 tanggal
17 Februari 1989 tentang pembentukan Desa Persiapan manjadi DESA dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tk. II Soppeng, maka Kecamatan LIlirilau mendapat penambahan dari 7 buah
Desa menjadi 9 Desa, yaitu :
a. | Kelurahan Pajalesang |
b. | Desa Tetewatu |
c. | Desa Abbanuange |
d. | Kelurahan Ujung |
e. | Kelurahan Macanre |
f. | Desa Lompulle |
g. | Desa Kebo |
h. | Desa Baringwng |
i. | Desa Masing |
Dan selanjutnya dari 9 Desa berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan No. 1121/IX/1989 Tanggal 25 September 1989 tentang pengesahan Desa Persiapan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Soppeng, di Kecamatan Lilirilau dari 9 Desa ditambah lagi 3 Desa persiapan menjadi 12 Desa yaitu :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kecamatan Lilirilau
sebelum berstatus Kecamatan di sebut Wanua yang setingkat dengan “Distrik” bagi
tanah-tanah GAU ER NAMEN di Sulawesi Selatan, Kepala Wanua Lilirilau bergelar
“ARUNG LOMPENGENG” wilayah hukumnya 4 Wanua bawahan dan 27 Kampung. Setelah
berstatus kecamatan pada tahun 1962 istilah Wanua dihapuskan dan Lilirilau
meliputi 38 Kampung. Pada Tahun 1968 dengan diadakan reorganisasi Desa Gaya
Baru, maka Kecamatan Lilirilau hanya terdiri dari 6 Wanua yang setingkat dengan
Desa. Pada Tahun 1977 adanya pemekaran Desa dalam Daerah Tk.II Soppeng, maka
Kecamatan Lilirilau dari 6 Desa menjadi 7 Desa. Pada Tanggal 17 Februari 1989
pemekaran Desa untuk kedua kalinya di kecamatan lilirilau dari 7 Desa menjadi 9
Desa. Kemudian pada Tanggal 25 September 1989 pemekaran Desa untuk ketiga
kalinya dalam Daerah Tk. II Soppeng dimana Kecamatan
Lilirilau yang terdiri dari 9 Buah Desa menjadi 12 Buah Desa/Kelurahan.
------zoel----